PT. BPR Nusantara Bona Pasogit 8

PT. Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit 8 (untuk selanjutnya disebut "Bank") berkedudukan dan berkantor Pusat di Jalan S.M. Raja No. 59 Sidikalang, Kabupaten Dairi, Propinsi Sumatera Utara, didirikan berdasarkan Akta Notaris Richardus Nangkih Sinulingga SH, No. 309 tanggal 25 Maret 1991 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.C2-2759 HT.01.01.TH.1991 tanggal 4 Juli 1991 dan ijin untuk menjalankan usaha sebagai BPR disetujui oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.Kep-569/KM.13/1991 tanggal 9 Nopember 1991.

 

LPS

LPS menjamin simpanan nasabah di bank hingga Rp2 Miliar per nasabah per bank. Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS.

Adapun syarat 3T tersebut adalah:

  1. Tercatat dalam pembukuan bank.
  2. Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
  3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank



Nasabah dihimbau untuk cermat terhadap tawaran cashback yang diberikan oleh bank karena cashback yang diterima oleh nasabah akan diperhitungkan sebagai komponen perhitungan bunga. Sehingga apabila perhitungan cashback dan bunga melebihi suku bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak dijamin oleh LPS.

PRODUK BPR NBP 8

INFORMASI TERBARU BPR

LINK TERKAIT

to top