Sejarah Singkat BPR

PT. Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit 8 (untuk selanjutnya disebut "Bank") berkedudukan dan berkantor Pusat di Jalan S.M. Raja No. 59 Sidikalang, Kabupaten Dairi, Propinsi Sumatera Utara, didirikan berdasarkan Akta Notaris Richardus Nangkih Sinulingga SH, No. 309 tanggal 25 Maret 1991 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.C2-2759 HT.01.01.TH.1991 tanggal 4 Juli 1991 dan ijin untuk menjalankan usaha sebagai BPR disetujui oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.Kep-569/KM.13/1991 tanggal 9 Nopember 1991.

Anggaran Dasar Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, sesuai dengan Akta Notaris Poppy Tampubolon SH, No. 152 tanggal 28 Februari 2011 mengenai perubahan nama perseroan yang semula bernama PT. Bank Perkreditan Rakyat Bumiasih NBP 8 menjadi PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 8 dan telah mendapat persetujuan atas penetapan penggunaan izin usaha karena perubahan nama sesuai Surat Keputusan Pemimpin Bank Indonesia Nomor : 13/16/KEP.PBI.MDN/2011, tanggal 18 Juli 2011 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM dengan No. AHU-20601.AH.01.02 Tahun 2011 tanggal 25 April 2011.

Terakhir Anggaran Dasar Bank mengalami perubahan, sesuai dengan akta pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tertanggal 12-01-2018 ( Dua Belas Januari Dua Ribu Delapan Belas) Nomor : 10 dibuat dihadapan Notaris Poppy Tampubolon, Sarjana Hukum di Sidikalang dan telah mendapat bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Data Perseroan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan No. AHU-0011671.AH.01.11. Tahun 2018 tertanggal 26-01-2018 (Dua Puluh Enam Januari Dua Ribu Delapan Belas).

Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Bank, ruang lingkup Bank adalah melakukan usaha di bidang perbankan.

 

Berikut 

PENGUMUMAN PERUBAHAN NAMA PERSEROAN

PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT NUSANTARA BONA PASOGIT DELAPAN

BERDASARKAN :

  1. Undang-undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Bab XXVI tentang Ketentuan Peralihan Bagian Kedua tentang Ketentuan Peralihan Terkait Perbankan dan Perbankan Syariah Pasal 314 huruf a;
  2. Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU 0076495.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 26 November 2024 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank

Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Delapan;

  1. Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Utara Nomor KEP-133/KO.15/2024 Tentang Perubahan Nama PT Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 8 Menjadi Bank Perekenomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Delapan tertanggal 17 Desember 2024

Maka dengan ini diumumkan perubahan Nama Perseroan sebagai berikut :

NAMA LAMA

 

MENJADI

NAMA BARU

PT BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSANTARA BONA PASOGIT 8 DISINGKAT PT BPR NBP 8

PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT NUSANTARA BONA PASOGIT DELAPAN DISINGKAT PT BPR NBP 8

 

Sehubungan dengan Perubahan Nama Perseroan tersebut perlu kami beritahukan bahwa :

  1. Seluruh Perjanjian Perseroan dengan Nasabah yang telah ditandatangani dengan menggunakan nama PT Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 8 masih tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya perjanjian bersama;
  2. Warkat Bank (Buku Tabungan, Bilyet Deposito  ataupun warkat Bank yang memuat nama PT Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 8 masih tetap berlaku;
  3. Untuk perubahan nama Perseroan ini tidak diikuti dengan perubahan Logo dan Stempel;
  4. Secara keseluruhan fasilitas manfaat dan fitur serta syarat dan ketentuan lainnya yang saat ini berlaku terkait dengan layanan Perbankan tidak mengalami perubahan .